Ini Perbedaan Musafir dan Mukim yang Tidak dan Diwajibkan Puasa Ramadan Menurut Buya Yahya

- 28 Maret 2022, 12:15 WIB
Ini Perbedaan Musafir dan Mukim yang Tidak dan Diwajibkan Puasa Ramadan Menurut Buya Yahya
Ini Perbedaan Musafir dan Mukim yang Tidak dan Diwajibkan Puasa Ramadan Menurut Buya Yahya /Tangkap Layar youTube/ Al-Bahjah TV


PIKIRAN RAKYAT - Bagi muslim yang melaksanakan perjalanan jauh atau disebut musafir dibolehkan baginya tidak puasa.

Tapi ternyata ada syarat agar dikatakan musafir, jika syaratnya tidak demikian itu artinya tergolong mukim.

Tentunya masih banyak pemahaman tentang seseorang yang dikategorikan musafir dan mukim.

Agar tidak salah, berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait siapakah yang dianggap musafir dan siapa yang disebut sebagai mukim.

Baca Juga: 5 Tips Makan Sahur Bagi Anak, Penuhi Kebutuhan Nutrisi Saat Menjalani Ibadah Puasa

Menurut Buya Yahya, orang yang dianggap musafir ialah orang yang melakukan perjalanan dan dengan niat tidak lebih dari 3 hari maka ia dikatakan musafir.

"Jadi gini, saya akan dianggap musafir sepanjang saya melakukan perjalanan. Tapi kalau saya sudah niat tinggal disebuah tempat lebih dari 4 hari, maka mulai dari duduk saya sudah mukim," kata Buya Yahya dilansir portalkotamobagu.pikiran-rakyat.com dalam cenel YouTube Al-Bahjah TV.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon ini mencontohkan, misalnya dirinya ingin ke Amsterdam selama seminggu, jadi mulai datang sudah tidak boleh buka puasa lagi karena dirinya tinggal lebih dari 4 hari.

Baca Juga: Istighfar Saja Tak Cukup, Gus Baha Wajib Diucapkan Kalimat Ini Taubat Seseorang Bisa Diterima

"Misalnya lagi, Anda pengen saya mau ke Al- Bahjah Cirebon selama 3 hari, maka sepanjang bulan Ramadan setiap hari, pagi saya buatkan sarapan. Tapi kalau Anda sudah niat misalnya seminggu disini maka mulai dari dateng Anda wajib puasa," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x