PIKIRAN RAKYAT - Bulan Ramadan 1443 Hijiriah sudah semakin dekat, namun sudakah Anda melunasi hutang puasa Ramadan pada masa lampau yang sempat bolong-bolong.
Jika belum, maka baiknya dikerjakan selagi masih ada waktu, agar Anda tidak lagi memiliki hutang puasa.
Lantas bagaimana cara membayar hutang puasa? Terutama untuk hutang puasa yang ternyata sudah bertahun-tahun lamanya.
Baca Juga: Punya Masalah Keterlambatan Bicara pada Anak, Begini Cara Mengatasinya menurut Ustadz Dhanu
Nah, berikut ini ada penjelasan cara melunasi hutang puasa Ramadan, yang meski sudah sangat lama oleh Ustadz Abdul Somad.
Dilansir portalkotamobagu.pikiran-rakyat.com dalam cenel YouTube DakwaTV Ustadz Abdul Somad mengatakan jika Anda belum melunasi hutang puasa selama bertahun-tahun maka Anda akan terkena denda.
Denda tersebut dihitung perhari, contohnya jika Anda tidak puasa selama sehari, maka terkena denda dengan satu fidyah.
Baca Juga: Ini Hukum Suami Malas yang Tidak Memberi Nafkah Pada Istri
"Wajib membayar fidyah yang setara dengan satu mud, atau setara dengan 750 gram beras," tegas UAS.
Intinya apabila Anda baru membayar hutang puasa saat setelah bulan Ramadan, maka Anda akan terkena denda fidyah.