Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung di Banjarmasin Dituntut 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

- 15 Juni 2021, 16:05 WIB
Terdakwa pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin dituntut 20 tahun penjara dan kebiri kimia.
Terdakwa pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin dituntut 20 tahun penjara dan kebiri kimia. /ANTARA/Gunawan Wibisono

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud seperti dalam pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x