Tepat 17 Agustus TV Analog Beralih ke TV Digital, Ini Cara Mendapatkan Channel TV Digital dengan Set Top Box

- 4 Agustus 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi TV Digital. Kominfo akan mengalihkan dari TV analog ke digital.
Ilustrasi TV Digital. Kominfo akan mengalihkan dari TV analog ke digital. / Kominfo.go.id/

PORTAL KOTAMOBAGU — Tapat 17 Agustus nanti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi akan menghentikan siaran TV analog.

Keputusan itu diambil oleh Kemenkominfo usai memutuskan peralihan TV analog ke TV Digital yang akan dilakukan secara bertahap.

Kemenkominfo memutuskan akan melakukan peralihan tahap pertama di tanggal 17 Agustus 2021 dan tahap akhir akan diselesaikan pada 2 November 2022.

Namun bila tidak ada perubahan, maka siaran TV analog di sejumlah wilayah Indonesia akan mulai dimatikan pada 17 Agustus 2021.

Target wilayah pada tahap pertama adalah mulai dari Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Baca Juga: Curhatan Seorang Warga Sulut di Facebook yang Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Viral di Media Sosial

Dengan demikian, pengguna TV analog tidak perlu mengganti Televisinya. Namun, pemilik TV analog harus punya antena digital agar mampu menangkap siaran.

Karena STB sebenarnya hanya berfungsi untuk mengubah sinyal saja. Sedangkan yang sudah punya TV digital hanya perlu membeli antena digitalnya saja.

Dengan dihentikannya siaran TV analog, maka wilayah-wilayah tersebut tidak akan bisa menerima dan menyaksikan siaran televisi.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x