PORTAL KOTAMOBAGU - Kabar gembira buat yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya yang pedagang warung kecil, warteg, dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pasalnya pemerintah akan memberikan bantuan bagi pelaku UMKM Warung Kecil, Warteg, dan PKL untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu wilayah yang kini menjalankan aturan PPKM Level 4.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan sebanyak satu juta UMKM Warung Kecil, Warteg, dan PKL untuk diberikan bantuan tersebut.
Dilansir Portal Kotamobagu dari SeputarTangsel.Com berjudul "Kabar Gembira, Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp1,2 Juta Bagi UMKM Warung Kecil, Warteg dan PKL.
Setiap pelaku UMKM Warung Kecil, Warteg, dan PKL akan menerima uang bantuan sebesar Rp1,2 juta sebagai insentif dari pemerintah selama penerapan PPKM Level 4.
"Pemerintah (akan berikan) insentif usaha mikro yang besarnya Rp1,2 juta, nah ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya Rp3 juta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara daring, Kamis 22 Juli 2021.
Baca Juga: Peringatan Hari Anak Nasional 2021, Jokowi Dicecar Pertanyaan Soal Tugas
"Di mana yang Rp1,2 juta ini untuk satu juta usaha mikro kecil," ujarnya.
Airlangga Hartarto mengatakan, yang akan melaksanakan bantuan ini akan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).