THR PNS, TNI dan Polri akan Cair H-10 atau Paling Lama di H-7 Lebaran

19 April 2021, 22:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

 

PORTAL KOTAMOBAGU – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri akan dicairkan H-10 atau paling lama H-7 lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal itu dalam konferensi pers, Senin, 19 April 2021.

Menurut Airlangga, saat ini aturan pencairan THR itu tengah difinalisasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"THR untuk ASN dan prajurit TNIPolri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker (Nomor M/6/HK.04/IV/2021) dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum Lebaran," ungkap Airlangga disadur dari Pikiran Rakyat.

Surat Edaran tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Airlangga mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.

“Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor,” katanya.

Sementara, tahun ini PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan. Hal itu disampaikan oleh eks direktur jenderal anggaran kementerian keuangan Askolani beberapa waktu lalu.

Jika pemerintah akan membayarkan THR pada H-10 Lebaran dan Hari Raya jatuh pada pertengahan Mei 2021, maka THR akan cair pada awal Mei 2021 mendatang.

Presiden Jokowi pun ikut mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona.

Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi Covid-19.

i para karyawannya," ungkap Jokowi dalam akun resmi Instagramnya @jokowi.*** (Native/Pikiran Rakyat)

Disclaimer: Berita ini telah ditayangkan di Pikiran Rakyat berjudul THR PNS, TNI dan Polri akan DIcairkan H-10 Lebaran, Menko Airlangga Hartarto: Sudah Ada SE Menaker

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler