Portalkotamobagu-Potensi kerugian negara pada 14 paket pekerjaan tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Daerah Sulawesi Utara hingga kini belum ada kejelasan.
Temuan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Utara.
Kepala Dinas Perkimtan sebelumnya, Steven Tuegeh ST, menjawab singkat kepada media bahwa penyelesaian sudah dilakukan oleh pihak ketiga dengan mengembalikan dana ke kas daerah.
Namun, Tuegeh belum dapat menunjukkan bukti penyelesaian terkait 14 paket pekerjaan tersebut.
Kelebihan pembayaran pada 14 paket pekerjaan dengan potensi kerugian negara sebesar miliaran rupiah diduga belum selesai sesuai rekomendasi BPK.
Bahkan, penyelesaian terhadap kasus ini telah melewati batas waktu yang diberikan oleh BPK.
Berikut adalah 14 paket pekerjaan Dinas Perkimtan Sulut yang terindikasi potensi kerugian tersebut:
Peningkatan jalan pemukiman kawasan Kalawat
Peningkatan jalan pemukiman kawasan Sea
Peningkatan jalan kawasan Mariri
Peningkatan jalan pemukiman Desa Kumelembuai
Peningkatan jalan pemukiman Boyong Atas
Peningkatan jalan kawasan Makawembang
Pendestrian ruas jalan Soekarno
Jalan, drainase, dan talud Winangun
Jalan pemukiman Malalayang
Peningkatan jalan Wangurer dan Girian Indah
Jalan kawasan Paniki
Jalan kawasan Kaiwatu
Jalan akses pariwisata Kinunang
Perbaikan lingkungan Wanea dan Bumi Nyiur
Kepala Dinas Perkimtan yang baru, Alex Watimena ST.MT, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0812 xxxx, tidak merespon hingga berita ini ditayangkan. (***)