Dirut PDAM Manado Diperiksa Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Wakeke

- 12 Oktober 2023, 06:44 WIB
Kantor Polda Sulut (ist)
Kantor Polda Sulut (ist) /Felix Tendeken/

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, hak kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat kepemilikan jelas diatur.

Michael menambahkan, "hak berdaulat dari sertifikat itu sampai 30 meter kedalaman tanah, bahkan lebih," jelasnya. 

Sebelumnya, Nansi Howan melaporkan kasus ini pada 19 Oktober 2020 dengan nomor register LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT.

Namun, kasus ini sempat ditutup oleh penyidik Polresta Manado.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, Nansi kemudian mengajukan Pengaduan Masyarakat (dumas) di Polda Sulut dan meminta Kapolda Sulut untuk membuka kembali kasus ini.

Laporan ini dibuat berdasarkan pembangunan hotel 12 lantai oleh Meiky di lahan eks RM Dego Dego Kawasan Wakeke Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang. (***) 

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Manado


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x