Pemprov Sulut Perkuat Pencegahan TPPO di Sektor Judi Online dan Scam

- 10 Oktober 2023, 07:42 WIB
Wagub Sulut Steven Kandouw
Wagub Sulut Steven Kandouw /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) fokus memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya pada sektor judi online dan online scam, sebagai prioritas dalam kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Diketahui, Sulut merupakan daerah kedua rawan potensi TPPO di Indonesia setelah Sumatera Utara, yang berkomitmen mengatasi masalah ini.

Pada 4-5 Oktober 2023, dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Publik bertema "Pencegahan TPPO di Sektor Judi Online, Online Scam, dan Perlindungan WNI di Luar Negeri", di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Deputi Bidang Koordinasi Bidang Politik Luar Negeri Kemenkopolhukam RI, Rina Soemarno, dan timnya memberikan pencerahan kepada para stakeholder dan masyarakat.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, mengungkapkan keprihatinannya terkait masalah TPPO di Sulut, khususnya di sektor judi online di segitiga emas Kamboja, Myanmar, dan Laos.

"Ini menjadi catatan khusus untuk kita semua," ujar Kandouw.

Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara, TPPO kebanyakan melibatkan perempuan yang dijanjikan pekerjaan namun kemudian dieksploitasi di daerah-daerah Indonesia bagian timur seperti Papua, Maluku, dan sebagian kecil di Pulau Jawa.

Kandouw mengapresiasi inisiatif Dinas P3AD Sulut dan Kemenko Polhukam RI dalam menggelar Rakor Perlindungan WNI di Luar Negeri.

Pemerintah Sulawesi Utara dan stakeholder terkait bertekad mengurangi risiko TPPO dengan mengedukasi masyarakat dan memperkuat tindakan pencegahan, terutama di sektor judi online dan online scam, demi melindungi WNI di luar negeri dan mengedepankan keselamatan perempuan terancam dalam praktik ini. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x