Di sisi lain, Kaharudin juga mengakui bahwa kendaraan dengan plat hitam umumnya patuh dalam membayar PKB.
"Capaian PKB Samsat Bolsel setiap tahunnya cukup signifikan, meskipun terdapat beberapa catatan kendaraan roda dua dengan plat hitam yang menunggak pajak."
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, Anwar Yasin saat dikonfirmasi menjelaskan, semua kendaraan yang masuk dalam tahap lelang atau tidak beroperasi karena kerusakan, pajak kendaraannya tetap dianggarkan melalui APBD dan anggarannya terdistribusi di masing-masing perangkat daerah.
"Tanggungjawab pembayaran PKB akan berhenti, jika aset tersebut sudah berpindah tangan, kewajiban pembayaran pajak tidak lagi menjadi kewajiban Pemda," tegasnya.
Penunggakan pajak kendaraan bermotor merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih proaktif dalam mengatasi penunggakan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, penting bagi Pemda untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan roda dua yang digunakan sebagai aset pemerintah.
Pemeriksaan secara berkala dan penindakan yang tegas terhadap kendaraan yang menunggak pajak dapat menjadi langkah yang efektif untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak. ***