Kendis DB 1008 Nunggak Pajak 2 Tahun! PKB Plat Merah Lelang, Rusak dan Roda Dua Aparat Desa Banyak Terabaikan

- 30 Mei 2023, 11:07 WIB
Kaharudin Mokoginta
Kaharudin Mokoginta /

portalkotamobagu.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi negara.

Namun, dalam beberapa kasus, masih terdapat kendaraan dinas (Kendis) plat merah yang menunggak pembayaran pajaknya selama bertahun-tahun.

Seperti di Kabupaten Bolsel masih ada saja kendaraan plat merah yang kurang taat membayar PKB.

Ditemui di kantornya Selasa, 30 Mei 2023, Kepala Samsat Bolsel, Kaharudin Mokoginta, mengungkapkan, sebagian besar kendaraan dengan plat merah patuh dalam membayar PKB, namun ditemukan satu kendaraan dengan plat DB 1008 P jenis Avanza Hitam tahun 2013 yang menunggak pajak selama dua tahun.

Selain itu, kendaraan roda dua yang menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang dihibahkan sebagai kendaraan operasional aparat desa juga banyak yang menunggak pajak.

Lanjut Mokoginta, kendaraan plat merah yang memasuki tahapan lelang dan rusak berat PKB-nya juga banyak yang menunggak .

"Meskipun kendaraan itu sudah tidak beroperasi lagi, catatan mengenai aset tersebut tetap berlanjut."

Ia menyebut bahwa jika pajak tidak dibayarkan, Pemda seharusnya mengirim surat kepada Bapemda Sulut untuk mengeluarkan rekomendasi penghapusan pajak.

Di sisi lain, Kaharudin juga mengakui bahwa kendaraan dengan plat hitam umumnya patuh dalam membayar PKB.

"Capaian PKB Samsat Bolsel setiap tahunnya cukup signifikan, meskipun terdapat beberapa catatan kendaraan roda dua dengan plat hitam yang menunggak pajak."

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, Anwar Yasin saat dikonfirmasi menjelaskan, semua kendaraan yang masuk dalam tahap lelang atau tidak beroperasi karena kerusakan, pajak kendaraannya tetap dianggarkan melalui APBD dan anggarannya terdistribusi di masing-masing perangkat daerah. 

"Tanggungjawab pembayaran PKB akan berhenti, jika aset tersebut sudah berpindah tangan, kewajiban pembayaran pajak tidak lagi menjadi kewajiban Pemda," tegasnya. 

Penunggakan pajak kendaraan bermotor merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah. 

Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih proaktif dalam mengatasi penunggakan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, penting bagi Pemda untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan roda dua yang digunakan sebagai aset pemerintah.

Pemeriksaan secara berkala dan penindakan yang tegas terhadap kendaraan yang menunggak pajak dapat menjadi langkah yang efektif untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak. ***

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x