PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Pemberantasan barang-barang terlang termasuk obat keras yang sering di salah gunakan, terus dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Manado.
Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah kecamatan Sario, Manado oleh tim satnarkoba Polresta Manado, Senin 7 November 2022.
Kapolresta Manado melalui Kasatresnarkoba Kompol May Diana Sitepu menyampaikan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya berhasil mengamankan CW, yang merupakan warga kecamatan Sario.
Baca Juga: DPMD Bolsel Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan Posyantek
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial CW warga Kecamatan Sario, yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl," ujarnya.
Dikatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, terkait dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Sario.
"Setelah menerima laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP, hal hasil berhasil terduga pengedar di salah lokasi," jelas Kompol Diana.
Baca Juga: Berkat CCTV 4 Pelaku Penikaman di Tempat Hiburan Berhasil Diamankan
Kasat Resnarkoba mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari tangan terduga pengedar, tim mendapati barang bukti kurang lebih 158 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.