Pengaruh Miras Menjadi Penyabab Penikaman Didepan Taman Kotamobagu

- 2 Agustus 2022, 23:20 WIB
Kedua pelaku saat diamankan di Polres Kotamobagu
Kedua pelaku saat diamankan di Polres Kotamobagu /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Warga Kota Kotamobagu sempat dihebohkan dengan Kasus penikaman yang terjadi di depan taman kota, yang membuat korban AM alias Andris (38) warga Kelurahan Upai harus kehilangan nyawanya.

Kasus pembunuhan terhadap AM alias Andris (38) warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Timur yang terjadi ditama Kotamobagu pada Senin (1/8/2022) dini hari.

Tak butuh waktu lama tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya, berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua pelaku.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Tateli Berhasil Diamankan, Satu Tersangka Masih Proses Pencarian

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana, Selasa 2 Agustus 2022.

"Tak butuh waktu lama Resmob yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim, berhasil membekuk dua orang pelaku yakni AG alias Akbar (22) warga Kelurahan Mogolaing, serta YG (17) warga Dumoga, Kabupaten Bolmong," ujarnya.

Lanjutnya, pelaku AG belum lama ini keluar dari penjara dengan kasus yang sama dimana pelaku berhasil diamankan dirumahnya, sementara YG berhasil diamankan pada Selasa 2 Agustus 2022 dini hari di kelurahan Biga.

Baca Juga: Ini Harapan Kejari Kotamobagu Elwin Khahar, Pada Pemenang Kajari Cup U 17

"Dimana AG yang saat di minta untuk menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti, pelaku sempat melawan petugas dan ingin kabur. Terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki pelaku," kata kasi Humas Polres kotamabagu.

Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan, Kronologis kejadian yakni kedua tersangka AG dan YG sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus, kemudian tersangka AG berjalan di depan korban karena sudah ada pengaruh minuman keras Cap Tikus, korban dan AG terlibat adu mulut.

"Dari adu mulut tersebut kemudian tersangka AG mengambil pisau yang disembunyikan lalu menikam korban dengan pisau dibagian punggung kanan," ungkapnya.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-2, Peredam Bolsel Gelar Sunatan Massal Gratis Bagi Anak Yatim Piatu dan Kurang Mampu

"Korban kemudian berlari ke arah toko Roberta untuk menyelamatkan diri, lalu dikejar tersangka YG dan menikam korban mengenai lengan kanan korban," tambahnya.

Dikatakan, Pelaku yang melihat korban sudah kena tikaman langsung melarikan diri, pengguna jalan yang melihat hal tersebut langsung membawa korban ke RSU Popundayan.

"Sesaat sampai di RSUD Popundayan nyawa korban tidak bisa diselamatkan, korban dinyatakan meninggal dunia," jelas I Dewa Dwiadyana.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Steven Roring Pimpin GAMKI Kabupaten Bolsel Periode 2022-2024

kasi Humas Polres kotamabagu mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti senjata tajam yakni 2 pisau masing-masing sepanjang 25 Cm dan 32 Cm.

"Saat ini Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP sub 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara" Pungkas Kasi Humas.***

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x