Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan, Kronologis kejadian yakni kedua tersangka AG dan YG sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus, kemudian tersangka AG berjalan di depan korban karena sudah ada pengaruh minuman keras Cap Tikus, korban dan AG terlibat adu mulut.
"Dari adu mulut tersebut kemudian tersangka AG mengambil pisau yang disembunyikan lalu menikam korban dengan pisau dibagian punggung kanan," ungkapnya.
"Korban kemudian berlari ke arah toko Roberta untuk menyelamatkan diri, lalu dikejar tersangka YG dan menikam korban mengenai lengan kanan korban," tambahnya.
Dikatakan, Pelaku yang melihat korban sudah kena tikaman langsung melarikan diri, pengguna jalan yang melihat hal tersebut langsung membawa korban ke RSU Popundayan.
"Sesaat sampai di RSUD Popundayan nyawa korban tidak bisa diselamatkan, korban dinyatakan meninggal dunia," jelas I Dewa Dwiadyana.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Steven Roring Pimpin GAMKI Kabupaten Bolsel Periode 2022-2024
kasi Humas Polres kotamabagu mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti senjata tajam yakni 2 pisau masing-masing sepanjang 25 Cm dan 32 Cm.
"Saat ini Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP sub 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara" Pungkas Kasi Humas.***