Dalama Permendagri 73 pasal 5, pengawasan BUMDes dilaksanakan oleh APIP, Camat, BPD, masyarakat desa, sistem informasi pengawasan dan pendanaan.
“Aturan ini menyebabkan keuangan BUMDes dapat di periksa langsung oleh APIP tingkat kabupaten," tegasnya.
Ditempat yang sama, saat memberikan materi Tenaga Ahli (TA) P3MD Bolsel Doli Sugeha berharap, peningkatan pemahaman pengurus BUMDes tentang manajemen pengelolaan, harus terus di tingkatkan.
“Terutama perencanaan kegiatan usaha BUMDes yang terkait rencana pasar dan pemasaran, rencana kebutuhan modal," ucap Sugeha.
Ia juga berharap, Pemerintah Desa dalam hal ini Sangadi harus proaktif untuk meningkatkan usaha BUMDes.
“Intervensi positif dari pemerintah desa dan pengambil keputusan yang tepat, sangat dibutuhkan untuk perkembangan usaha BUMDes," tutup Doli.***