Gelar Sosialisasi, Doli Sugeha: Jangan Tafsirkan Sepihak Aturan BUMDes, Intervensi Positif Sangat Dibutuhkan

- 28 Juni 2022, 19:47 WIB
Gelar Sosialisasi, Doli Sugeha: Jangan Tafsirkan Sepihak Aturan BUMDes, Intervensi Positif Sangat Dibutuhkan
Gelar Sosialisasi, Doli Sugeha: Jangan Tafsirkan Sepihak Aturan BUMDes, Intervensi Positif Sangat Dibutuhkan /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan sosialisasi tentang regulasi terbaru terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kegiatan yang dilaksanakan hari Selasa 28 Juni 2022, bertempat di Kantor Camat Bolaang Uki tersebut, dihari oleh Sangadi dan Direktur pengelola BUMDes Se-Kabupaten Bolsel.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMD
Ramli Abdul Madjid, S.Pd menjelaskan, dalam kegiatan ini, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes).

Baca Juga: Viral! Putri Duyung di Pantai Latuhalat Kota Ambon, Simak Dibawah ini

“Peraturan ini mewajibkan BUMDes harus mendaftar secara online sebagai badan usaha yang berdiri sendiri," ucap Ramli.

Lanjut Ramli, Permendesa Nomor 3 tahun 2021 adalah penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Peraturan ini harus dipahami betul oleh Sangadi dan pengurus BUMDes agar tidak salah dalam menjalan usaha di desa," terangnya.

Lanjutnya, begitu juga dengan Permendagri 73 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.

“Kami merasa penting untuk melaksanakan sosialisasi ini, agar semua paham batasan pengawasan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Halaman:

Editor: Paisal Ibrahim Tuliabu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x