Kasus Korupsi Pasar Kuliner Sisahkan Pertanyaan Besar? Nama Wali Kota Kotamobagu Dicatut, Apa Sebabpnya!

20 September 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi korupsi pasar kuliner Kota Kotamobagu. /Freepik/rawpixel.com/

Portal Kotambagu - Kasus tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan pasar kuliner Kota Kotamobagu tahun 2020, yang sempat menggegerkan publik dan mencoreng citra pemerintah daerah, kini memasuki babak akhir. Meski telah mencatat empat terpidana, beberapa fakta terbaru masih menyisakan banyak tanda tanya.

Kasus korupsi ini, yang merupakan titik balik di masa kepemimpinan Wali Kota Ir. Tatong Bara, mengejutkan semua pihak dengan empat terpidana yang mengemuka.

Keempat orang yang terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan pasar kuliner Kota Kotamobagu, tiga di antaranya telah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manado.

Sementara itu, satu terpidana lainnya, melalui upaya hukum yang terus menerus, terus berupaya menghindari jeratan hukum yang tak terelakkan.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Jurnalis Tribun Terkatung-katung, Polisi Akui Alami Kebuntuan

Namun, dalam perjalanannya yang panjang ini, kasus korupsi pasar kuliner Kotamobagu terus mengejutkan dengan pengungkapan fakta baru yang lebih mengguncangkan.

Terungkap bahwa dua dari keempat terpidana korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu ternyata adalah pejabat pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai penjaga kejujuran dan moralitas dalam menjalankan tugas publik mereka.

Herman Aray, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, serta Mulyadi Mando, yang menduduki posisi sebagai Kepala Seksi pada Dinas PUPR, terlibat dalam jaringan korupsi yang merajalela ini.

Meskipun tampaknya sudah mendekati akhir, kasus TPK pembangunan pasar kuliner Kotamobagu tak kunjung habis memberikan kejutan.

Pada sidang tingkat pertama tahun 2022, terungkap bahwa kasus ini telah menguras keuangan negara hingga mencapai angka yang benar-benar mengejutkan, yakni sekitar Rp 659,1 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,98 miliar yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan darurat bencana pada tahun 2020.

Baca Juga: Tragedi Maut di Tambang Emas: Pekerja Tertimbun, Aktivitas PETI Harus Dihentikan

Namun, yang lebih mencengangkan adalah pengakuan dari salah satu terpidana, Direktur CV Fajar, Yenny Syukur, yang mengungkapkan bahwa ia menerima 10 persen dari pekerjaan pembangunan lapak pedagang kaki lima di pasar kuliner tersebut.

Namun, Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara volume dan mutu pekerjaan dengan harga satuan yang seharusnya, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 659,1 miliar.

Namun, yang lebih mencengangkan adalah pengungkapan dalam putusan tersebut bahwa saksi-saksi dalam kasus korupsi pasar kuliner ini telah menyeret nama-nama pejabat eksekutif puncak dalam Pemerintah Kota Kotamobagu.

Bahkan, nama Wali Kota Kotamobagu muncul dalam keterangan saksi dalam putusan terpidana Yenny Syukur dan Denny Daun. Putusan tersebut juga merinci peran yang dimainkan oleh Wali Kota Kotamobagu dalam skandal ini.

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 19 September 2023, Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Kominfo dan Bagian Hukum, tetap terdiam dan enggan memberikan komentar terkait pengungkapan kasus korupsi yang mengguncang ibu kota Kota Kotamobagu ini.

Sementara itu, pasar kuliner Kotamobagu yang terletak di bekas rumah sakit Datoe Binangkang, Kelurahan Kotamobagu, tetap beroperasi dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

Peresmian pasar kuliner ini dilakukan pada Desember 2020 oleh Sekretaris Kota Sande Dodo, yang mewakili Wali Kota Kotamobagu. Skandal korupsi yang mengguncangnya masih menyisakan banyak tanda tanya yang belum terjawab. ***

Editor: Suprianto Suwardi

Tags

Terkini

Terpopuler