Hanya 7 Juta! Subsidi Motor Listrik Berlaku untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

- 10 Agustus 2023, 15:00 WIB
Hore! Subsidi Motor Listrik Berlaku untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya
Hore! Subsidi Motor Listrik Berlaku untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya /mobil123.com

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Berdasarkan situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) mencatat penjualan motor listrik hasil subsidi, belum memenuhi target.

Sebab data menunjukkan per Rabu 9 Agustus 2023 masih ada sisa kuota subsidi motor listrik sebanyak 198.791 unit yang belum terpakai.

Padahal, jumlah yang dianggarkan untuk tahun ini mencapai 200 ribu unit. Artinya, dari Maret 2023 hingga Juli 2023 ini, baru ada 1.209 unit motor listrik hasil subsidi saja yang terjual ke masyarakat.

Baca Juga: New Honda Vario 160 Punya Pilihan Warna Baru, Ini Detail Perubahannya!

Target belum terpenuhi, Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan terbaru mengenai subsidi motor listrik, agar bisa dinikmati oleh masyarakat umum.

Sebelumnya, pemerintah menyebut aturan subsidi motor listrik tersebut harus direvisi, dengan beberapa perbaikan dan skema pembelian.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat, menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyatakan kebijakan baru tersebut minggu ini akan segera keluar.

"Sebentar lagi (subsidi motor listrik baru) itu keluar. Minggu ini akan ada revisi untuk sepeda motor listrik," ungkapnya pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

Enegica Ego, salah ssatu motor listrik tercepat di dunia.
Enegica Ego, salah ssatu motor listrik tercepat di dunia.

Halaman:

Editor: Paisal Ibrahim Tuliabu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x