Hanya 7 Juta! Subsidi Motor Listrik Berlaku untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

- 10 Agustus 2023, 15:00 WIB
Hore! Subsidi Motor Listrik Berlaku untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya
Hore! Subsidi Motor Listrik Berlaku untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya /mobil123.com

Lebih jauh Ia menerangkan, aturan baru subsidi motor listrik akan banyak perubahan dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Misalnya ada beberapa ketentuan dahulu tak lagi diberlakukan dan empat syarat subsidi motor listrik yang dahulu akan dihapus.

Sehingga subsidi motor listrik tak hanya diterima usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saja, tapi masyarakat umum juga bisa menikmati dengan adanya aturan terbaru ini.

Selain itu, syarat wajib untuk dapat subsidi motor listrik, harus memakai nomor induk kependudukan (NIK).

Untuk satu NIK, hanya bisa membeli satu unit motor listrik saja, dengan harga dikisaran Rp7 juta (setelah mendapatkan subsidi pemerintah).

"Ini motor listrik diubah syaratnya, kita harus ubah syarat itu. Permenperin (aturan lama) yang existing kita ubah, kemarin kami sudah surati Dukcapil, karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia, itu otoritasnya ada di Kemendagri," ungkapnya.

Ia juga berharap, dengan adanya revisi aturan subsidi motor listrik, target pemerintah untuk penjualan kendaraan tersebut bisa tercapai.

Berdasarkan aturan yang lama, pemerintah menargetkan penjualan ratusan ribu unit motor listrik.

Dalam aturan Permenperin No 6 tahun 2023 dijelaskan pemerintah menargetkan penjualan motor listrik dengan subsidi bisa mencapai angka 200 ribu unit.

Karena itu, ia ingin agar target tersebut bisa tercapai dengan aturan yang baru dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Paisal Ibrahim Tuliabu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah