Bergairah Mengaspal di Era Motor Listrik, Pemerintah Suntik Subsidi 7 Juta, Begini Syarat Penerimanya!

- 8 Maret 2023, 00:10 WIB
Kendaraan Listrik yang Mendapat Insentif untuk Mendorong Pembelian di Masyarakat agar Semakin Tinggi
Kendaraan Listrik yang Mendapat Insentif untuk Mendorong Pembelian di Masyarakat agar Semakin Tinggi /Tangkap layar @idxchannel/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air dengan memberikan insentif kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

Insentif ini berlaku mulai Maret hingga Desember 2023 dan ditujukan untuk mendukung pembelian 200.000 unit motor listrik baru selama tahun ini.
Meskipun banyak merek motor listrik yang dijual di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang berhak menerima subsidi tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu seperti yang disadur dari Channel YouTube Kemenkominfo, Ia mengungkapkan subsidi motor listrik akan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu dikhususkan juga bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) serta pelanggan listrik dengan daya 450-900 VA.

Febrio menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM.

Baca Juga: Sukses Buat Yamaha dan Honda Minder! Suzuki Bangkitkan Motor Naked Model Baru

Tidak hanya motor listrik baru, insentif ini juga diberikan untuk 50.000 unit kendaraan listrik hasil konversi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, menjabarkan ada tiga syarat untuk menjadi penerima subsidi motor listrik konversi.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: YouTube Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x