Pertama, motor harus memiliki kapasitas mesin 100 cc hingga 150 cc. Kedua, STNK motor masih aktif dan sesuai dengan KTP pengguna.
Baca Juga: Apa, Suzuki Thunder Hidup Kembali! Begini Penampakannya
Ketiga, konversi dilakukan di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan aplikasi yang akan menunjukkan data bengkel yang dapat melakukan konversi.