Bergairah Mengaspal di Era Motor Listrik, Pemerintah Suntik Subsidi 7 Juta, Begini Syarat Penerimanya!

- 8 Maret 2023, 00:10 WIB
Kendaraan Listrik yang Mendapat Insentif untuk Mendorong Pembelian di Masyarakat agar Semakin Tinggi
Kendaraan Listrik yang Mendapat Insentif untuk Mendorong Pembelian di Masyarakat agar Semakin Tinggi /Tangkap layar @idxchannel/

Pertama, motor harus memiliki kapasitas mesin 100 cc hingga 150 cc. Kedua, STNK motor masih aktif dan sesuai dengan KTP pengguna.

Baca Juga: Apa, Suzuki Thunder Hidup Kembali! Begini Penampakannya

Ketiga, konversi dilakukan di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan aplikasi yang akan menunjukkan data bengkel yang dapat melakukan konversi.

Pemberian subsidi motor listrik baik baru maupun konversi juga dibatasi, di mana setiap nomor induk kependudukan (NIK) hanya berhak menerima subsidi untuk satu unit kendaraan.

Baca Juga: Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa pembeli yang ingin memanfaatkan insentif harus menunjukkan NIK melalui KTP.

Jika setelah dicek dalam sistem dan memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga.

Dengan langkah ini, diharapkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi lingkungan. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: YouTube Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah