Berikut Syarat dan Biaya Ganti Warna Kendaraan pada STNK dan BPKB

- 9 Januari 2023, 18:08 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. /Dok PMJ news/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diubah saat kendaraan sepeda motor atau mobil diganti warnanya?

Pertanyaan di atas mungkin masih muncul dari sebagian orang yang memiliki kendaraan sepeda motor atau mobil.

Pemilik kendaraan harus menyesuaikan warna yang tercantum dalak STNK dan BPKB dengan warna terbaru pada fisik mobil atau motor.

Dengan kata lain, jika warna cat mobil atau motor diganti, maka STNK dan BPKB pun harus ikut diganti.

Baca Juga: Dimodifikasi Anak Bangsa, Motor Harley Davidson Tema Batik 'Ojwala' Bakal Mendunia

Jika tidak, pemilik mobil dapat menerima risiko terkena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas.

Persoalan mengganti warna kendaraan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyesuaian warna kendaraan pada BPKB dan STNK dilakukan dengan menerbitkan yang baru.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya penerbitan BPKB baru kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan biaya senilai Rp375.000.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x