Sedangkan jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna kendaraan di STNK atau BPKB sendiri, cukup berikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000, kedua bekas tersebut bisa diurus oleh perwakilannya.
Surat-surat kendaraan, seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, juga tetap perlu dibawa.
Berkas lain yang perlu dibawa adalah surat keterangan bermaterai dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna kendaraan Anda.
Jadi, sebelum mengganti warna kendaraan 100 persen, pastikan terlebih dahulu bengkel yang mengecat sudah memiliki SIUP dan NPWP.
Dengan begitu, proses penggantian STNK dan BPKB untuk menyesuaikan dengan warna kendaraan akan lebih mudah.***