PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Polda Metro Jaya akan merilis secara resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, pada 6 Desember 2022 nanti.
Alat pantau ETLE Mobile dirilis sebagai imbas dari kebijakan tak ada lagi tilang manual oleh Polantas, untuk menghapus pungutan liar (pungli) bagi pengendara dalam berlalu-lintas.
Peluncuran alat pantau ETLE Mobile sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meniadakan tilang manual.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE Mobile.
Baca Juga: Kakorlantas: Pengendara Motor Gunakan Sendal Jepit Tidak di Tilang Tetapi Himbauan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa alat ini dirancang untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis.
"Di Mapolda juga kita siapkan, sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile, kecuali 57 ETLE statis. Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," katanya
Selain itu, Latif melanjutkan, kendaraan ETLE mobile yang akan diluncurkan itu nantinya bisa mendeteksi beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).
Lantaran sudah dilengkapi dengan AI, kendaraan ini berkecepatan 05-40Km/jam dalam meng-capture pelanggaran.