Kakorlantas: Pengendara Motor Gunakan Sendal Jepit Tidak di Tilang Tetapi Himbauan

- 16 Juni 2022, 20:16 WIB
  Ilustrasi pakai sendal jepit saat naik motor ditilang./Ema Rachmawati
Ilustrasi pakai sendal jepit saat naik motor ditilang./Ema Rachmawati /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Beberapa hari ini para pengguna kendaraan bermotor roda dua (Motor) di Indonesia, sempat dihebohkan dengan kabar dimana akan di tilang saat berkendara gunakan sendal jepit.

Pasalnya, kabar yang mengagetkan para pengendara motor Langsung viral di media sosial (Medsos) bahkan menjadi perbincangan hangat publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri langsung angkat bicara.

Baca Juga: Skutik Asal Eropa ini Siap Tantang Popularitas Nmax dan PCX, Simak Spesifikasnya

Dikutip dari lama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan, pengendara yang menggunakan sendal jepit tidak akan di tilang, namun diberikan ihwal imbauan.

"ihwal imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor, imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan," ujarnya.

Awalnya, Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat, Alih-alih menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Motor Anda Alami Brebet Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasi

Maka Kakorlantas menghimbau pengendara itu seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x