Gak Ribet Lagi Bayar Balik Nama! Kepolisian Usulkan Hapus BBN, Bikin Hati Masyarakat Makin Senang

18 Maret 2023, 22:30 WIB
Ilustrasi kendaraan. /kabar-priangan.com/Dian Maldini/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Usulan penghapusan Bea Balik Nama II (BBN II) kendaraan bekas mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.

Rencananya, proses pengalihan kepemilikan kendaraan tak lagi memerlukan balik nama, melainkan hanya cukup dengan pelaporan.

BBN II atau yang lebih dikenal dengan Bea Balik Nama kendaraan bekas dianggap sebagai penyebab utama masyarakat enggan membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Retro Midern Banget! Motor yang Dirancang Berdesain Ala 90an Resmi Mengaspal Guys

Tarifnya yang lebih mahal dari pajak kendaraan itu sendiri membuat banyak orang lebih memilih untuk tidak melakukan balik nama.

Dampaknya, banyak kendaraan bekas yang masih terdaftar atas nama pemilik lama.

Akibatnya, ketika akan melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan baru kesulitan untuk mendapatkan identitas dari pemilik lama.

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengusulkan penghapusan BBN II dan pajak progresif secara bersamaan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 18 Maret 2023: Scorpio Hoki Segera Berputar, Aries Bikin Gebrakan Heboh

Dengan demikian, masyarakat hanya perlu melapor tanpa dikenakan biaya sepeserpun ketika melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah dalam menagih pajak kendaraan.

Banyak kendaraan yang beroperasi di luar daerah yang bersangkutan, sehingga mengakibatkan ketidakadilan dalam pembayaran pajak.

Dengan penghapusan BBN II dan pajak progresif, diharapkan beban masyarakat dapat diperkecil.

Baca Juga: Suzuki Boulevard M109R, Keunggulan Performa dan Desain yang Khas, Berikut Detail Spesifikasi dan Harganya

Dalam jangka panjang, hal ini juga dapat memperbaiki data yang dimiliki kepolisian dan mencegah terjadinya kesalahan dalam konfirmasi tilang.

Menanggapi usulan ini, Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa pemasukan negara dari pajak masih bisa diperoleh dengan data yang valid.

Dengan demikian, penghapusan BBN II dan pajak progresif diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pemerintah.***

Editor: Suprianto Suwardi

Tags

Terkini

Terpopuler