Menkominfo Dorong Data Cadangan Wajib bagi Kementerian, Lembaga dan Daerah

- 28 Juni 2024, 14:59 WIB
Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi. /Pikiran rakyat

Portal Kota – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan rencana penerbitan Keputusan Menteri Kominfo yang akan mewajibkan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki data cadangan.

"Kami akan segera mengeluarkan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan Pusat Data Nasional (PDN) yang mengharuskan setiap kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data," ungkap Budi Arie dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI bersama Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di dua lokasi, yakni Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya. Namun, sejauh ini hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 dari 5.709 virtual machine (VM) yang tercadangkan di PDNS Surabaya.

Baca Juga: OJK Blokir Lebih dari 5.000 Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia

Menkominfo menekankan pentingnya pencadangan data oleh para tenant, yakni kementerian, lembaga, dan daerah, meskipun fasilitas telah tersedia. Ia mengakui bahwa ada kendala yang dihadapi oleh para tenant, seperti keterbatasan anggaran dan kesulitan menjelaskan urgensi pencadangan data kepada otoritas keuangan atau auditor.

“Dengan Keputusan Menteri ini, pencadangan data akan menjadi kewajiban, bukan lagi pilihan. Saya akan menandatangani keputusan tersebut paling lambat hari Senin,” tegas Budi Arie.

Langkah strategis lainnya yang akan diambil menyusul serangan siber yang menargetkan PDNS 2 juga disampaikan oleh Menkominfo. Upaya forensik dan penilaian akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh serangan tersebut. Fokus utama penguatan keamanan siber akan berada di tiga lokasi: PDNS 1 di Serpong, PDNS 2 di Surabaya, dan pusat data cadangan di Batam.

Baca Juga: YouTube Negosiasi Lisensi Lagu dengan Label Rekaman untuk Pelatihan AI

Seluruh vendor yang bekerja sama dengan pemerintah akan diminta untuk memperbarui teknologi keamanan siber mereka, termasuk implementasi teknologi terbaru untuk memastikan perlindungan maksimal. Setelah proses forensik selesai, pemerintah akan menyusun arsitektur ekosistem PDN yang memiliki tingkat keamanan siber yang berkelanjutan dan permanen.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah