DPRK Banda Aceh Minta Pemkot Sosialisasikan Fatwa Haram Judi Online ke Seluruh Warung Kopi

- 23 Juni 2024, 10:16 WIB
Ilustrasi Judi online
Ilustrasi Judi online /pandapotans/pixabay / ThorstenF

Portal Kota - Pemerintah Kota Banda Aceh diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) untuk menyebarluaskan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan judi online kepada seluruh warung kopi di wilayah tersebut.

Farid Nyak Umar, Ketua DPRK Banda Aceh, pada Sabtu mengungkapkan bahwa Dinas Syariat Islam dan Diskominfotik Pemkot Banda Aceh harus aktif mengingatkan pemilik warung kopi untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU terkait judi online.

MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lainnya melalui internet dan media sosial adalah haram.

Selain itu, Farid Nyak Umar juga menekankan pentingnya peran generasi milenial dalam menyuarakan bahaya judi online melalui media sosial.

Baca Juga: Jakarta Electric PLN Amankan Tiket Final Four PLN Mobile Proliga 2024

Ia menegaskan bahwa judi online adalah masalah yang harus diatasi bersama, mengajak semua pihak lintas sektor untuk tidak lengah dalam mengawal masalah ini.

"Kami mengharapkan pemilik warung kopi atau kafe di Banda Aceh selalu mengingatkan pengunjung untuk tidak melakukan praktik perjudian online," ujar Farid.

Ia juga menambahkan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka agar terhindar dari aktivitas judi online.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, juga turut mengimbau pemilik warung kopi untuk mengawasi kegiatan pengunjung di tempat usaha mereka.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah