OJK Blokir Lebih dari 5.000 Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia

- 28 Juni 2024, 14:45 WIB
OJK Blokir Lebih dari 5.000 Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia
OJK Blokir Lebih dari 5.000 Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia /

Portal Kota - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan bahwa OJK telah memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif untuk menanggulangi maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Dalam acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau 2024 di Batam, Jumat, Agusman menyatakan bahwa pemblokiran tersebut masih menjadi prioritas OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal.

"Kami telah memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjol ilegal, informasi ini dapat dilihat di situs web kami. Kami tidak menetapkan target spesifik untuk pemblokiran ini, yang penting adalah terus melakukan upaya pencegahan. Masyarakat sering menjadi korban, dan ini harus dihentikan," ujarnya.

Baca Juga: Desa Doloduo II Raih Penghargaan Lomba Desa Tingkat Provinsi: Dedikasi Pj Bupati Bolmong Mendorong Prestasi

Agusman menjelaskan bahwa OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi dalam pengawasan dan penanganan pinjol ilegal.

Menurutnya, surat edaran terbaru yang diterbitkan pada tahun 2023 menegaskan bahwa pinjaman uang secara online hanya dapat dilakukan melalui tiga platform layanan pinjaman keuangan yang sah.

"Dulu, pinjaman bisa diambil dari banyak platform. Sekarang, sebelum meminjam, masyarakat harus mempertimbangkan pendapatan mereka. Jangan sampai utang menumpuk dan membebani," jelas Agusman.

Di Provinsi Kepulauan Riau sendiri, data menunjukkan bahwa jumlah pinjaman online mencapai Rp500 miliar.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah