Emirsyah Satar Dituntut Delapan Tahun Penjara dan Denda dalam Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia

- 28 Juni 2024, 15:22 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /

Portal Kota - Jaksa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menuntut Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan.

Tuntutan ini terkait kasus pengadaan pesawat di perusahaan penerbangan nasional tersebut.

Menurut jaksa, Emirsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa, atau diganti dengan pidana penjara empat tahun.

Baca Juga: Dianggap Beresiko, PKS Tetap Konsisten Usung Anies-Sohibul Iman

Pada sidang, jaksa menyatakan bahwa Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, karena terlibat dalam pengadaan pesawat secara tidak sah bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Tuntutan jaksa juga menyoroti bahwa perbuatan Emirsyah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, dengan tidak mendukung prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Meskipun dinilai bersikap sopan dalam persidangan, perbuatan mantan Dirut Garuda Indonesia ini dianggap serius karena mengubah rencana pengadaan pesawat tanpa otorisasi yang tepat.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Mulai Digarap, Harga Tanah Per Meter Fantastis

Kasus ini mencatat bahwa Emirsyah sebelumnya juga pernah divonis dalam kasus lain, menambah catatan hitam dalam karirnya yang sebelumnya cemerlang di industri penerbangan nasional. (Pikiran Rakyat Media Network)

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah