BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Judi Online Sejak Juli 2023

- 28 Juni 2024, 14:56 WIB
Ilustrasi - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah memblokir sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi sebagai penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.
Ilustrasi - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah memblokir sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi sebagai penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. /Freepik/

Portal Kota – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah memblokir sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi sebagai penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam mendukung pemerintah memberantas judi online.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.

BRI aktif melakukan pencarian terhadap rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dengan cara melakukan browsing di berbagai situs judi. Jika ditemukan indikasi adanya rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit judi online, data dari situs tersebut akan disimpan sebagai dasar untuk pemblokiran.

Baca Juga: OJK Blokir Lebih dari 5.000 Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus.

Langkah BRI ini sejalan dengan upaya pemerintah yang telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online. Satgas ini bertujuan memutus jalur judi online dari hulu ke hilir. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satgas telah mengidentifikasi 4.000 sampai 5.000 rekening yang aktif dalam transaksi judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Customer Due Diligence terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

Baca Juga: YouTube Negosiasi Lisensi Lagu dengan Label Rekaman untuk Pelatihan AI

Selain itu, OJK memasukkan daftar rekening nasabah yang terkait dengan transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP). Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah