Mulai 1 Juni 2024, Pembelian LPG 3 Kilogram Wajib Menggunakan KTP

- 3 Juni 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi LPG 3 Kg
Ilustrasi LPG 3 Kg /

Baca Juga: Puluhan Calon Haji Indonesia Ditangkap Askar di Madinah

Pernyataan Pejabat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kilogram bertujuan memastikan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran.

"Pendataan konsumen dan pencatatan transaksi sudah dilakukan oleh sebagian besar pangkalan," ujarnya.

Riva juga menginformasikan bahwa update data per 30 April 2024 menunjukkan pencatatan transaksi yang hampir lengkap. Selain itu, Riva menjelaskan bahwa jumlah NIK yang telah mendaftar dalam program subsidi tepat LPG mencapai 41,8 juta, dengan rincian sektor yang terlibat mencakup rumah tangga, usaha mikro, pengecer, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dia menambahkan bahwa pertumbuhan jumlah konsumen terjadi di sektor rumah tangga dan usaha mikro, sementara sektor petani dan nelayan sasaran mengalami stagnasi.

Dengan adanya kebijakan baru ini, PT Pertamina Patra Niaga berharap subsidi LPG 3 kilogram dapat lebih tepat sasaran dan lebih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menikmati manfaat dari program ini. (Pikiran Rakyat Media Network)

 

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah