Mulai 1 Juni 2024, Pembelian LPG 3 Kilogram Wajib Menggunakan KTP

- 3 Juni 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi LPG 3 Kg
Ilustrasi LPG 3 Kg /

 

PORTAL KOTA - PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga, mengambil langkah signifikan untuk memastikan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran dengan memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini mulai berlaku efektif hari ini.

Pendataan Konsumen dan Pencatatan Transaksi

Seluruh agen distribusi LPG 3 kilogram telah melakukan pendataan konsumen secara intensif. Pendataan ini dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

Pada April 2024, terdapat 253.365 pangkalan aktif yang menyalurkan LPG 3 kilogram, dengan 98,8 persen dari pangkalan tersebut telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen telah melakukan pencatatan transaksi yang mencapai 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024. Hingga 30 April 2024, 98 persen transaksi telah tercatat dalam MAP.

Baca Juga: BMW Motorrad Perkenalkan Konsep Sepeda Motor Terbaru R20 dengan Mesin Big Boxer 2.0 Liter

Jumlah NIK Terdaftar dalam Subsidi Tepat LPG

PT Pertamina Patra Niaga mencatat sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah mendaftar dalam program subsidi tepat LPG.

Dari jumlah tersebut, 85,9 persen atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga. Sektor usaha mikro menyumbang sebanyak 5,8 juta NIK, pengecer tercatat 70,3 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, dan petani sasaran 12,8 ribu NIK.

Perkembangan Jumlah Konsumen

Selama periode Januari hingga April 2024, jumlah konsumen dari sektor rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi terus bertambah. Namun, jumlah konsumen dari sektor petani sasaran dan nelayan sasaran mengalami stagnasi.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah