Jadi Pejabat ASN Bisa Diberhentikan? Ini Amanat UU ASN No 20 Tahun 2023

- 21 Februari 2024, 14:00 WIB
 Keputusan menjadi pejabat di dalam sebuah negara seringkali dianggap sebagai pencapaian tertinggi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan menjadi pejabat di dalam sebuah negara seringkali dianggap sebagai pencapaian tertinggi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Ayank/galura.co.id



Portal Kotamobagu - Keputusan menjadi pejabat di dalam sebuah negara seringkali dianggap sebagai pencapaian tertinggi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, tahukah Anda bahwa ada risiko tersingkir sementara dari status ASN saat menjabat sebagai pejabat? Inilah yang diatur dengan jelas dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

UU ASN No 20 Tahun 2023 memberikan arahan yang tegas terkait kebijakan tersingkirnya sementara PNS dari statusnya sebagai ASN saat diangkat menjadi pejabat negara.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur secara rinci dalam undang-undang tersebut:

1. Jika seorang PNS diangkat menjadi pejabat negara, UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa mereka akan diberhentikan dari status ASN selama masa tanggung jawabnya sebagai pejabat berakhir.

2. UU tersebut juga mengatur bahwa PNS yang sedang menjabat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural juga akan mengalami pemberhentian sementara dari status ASN.

Selain itu, kondisi ketiga yang dapat menyebabkan pemberhentian sementara adalah saat seorang PNS menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun tersingkir sementara dari status ASN, kesempatan untuk kembali menjadi ASN masih terbuka.

UU ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa jika terdapat lowongan ASN yang kosong, PNS yang telah diberhentikan sementara dapat mengajukan kembali lamaran untuk menjadi ASN.

Keuntungan tersingkirnya sementara sebagai ASN hanya diperoleh bagi PNS yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Informasi ini disampaikan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang aturan dan konsekuensi yang berlaku saat mengambil jabatan sebagai pejabat negara.

Dengan pemahaman yang baik tentang UU ASN No 20 Tahun 2023, diharapkan setiap ASN dapat mengambil keputusan dengan lebih bijak dalam karirnya. ***

Baca Juga: Nasib Honorer 2024 Akhirnya Tertolong, Kebijakan Pemerintah ini Bikin Mereka Terselamatkan

Baca Juga: Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Ini Pelanggaran Hukum Baik Pidana Maupun Perdata

Baca Juga: 3 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelumnya Menyewa 

Juga: 3 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelumnya Menyewa Pengacara

Baca Juga: Pastikan Kesempatan Belum Berakhir, Begini Cara Klaim Saldo Dana Rp100 Ribu

 

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x