Sementara itu, Pemilu 2024 juga diikuti oleh sejumlah partai politik nasional dan lokal, serta tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Di tengah dinamika politik yang semakin menghangat, upaya transparansi dan akuntabilitas seperti yang dilakukan melalui aplikasi Sirekap menjadi salah satu bentuk komitmen dalam menegakkan demokrasi yang berkualitas dan menyeluruh. ***
Baca Juga: Suwandi Luneto Disebut Layak Dampingi E2L Dalam Ajang Pilgub 2024
Baca Juga: 2024 'Oemar Bakri' Ketiban Duren, Sertifikasi Guru Naik Lagi Karena Kebijakan Jokowi
Baca Juga: Peluang Kelulusan Besar? KemenPANRB Bukan Formasi ASN untuk IKN Tahun ini