KPU: 64,8 Persen Suara Pilres Sudah Masuk Aplikasi Sirekap

- 18 Februari 2024, 22:00 WIB
Di tengah riuhnya proses pemilihan umum yang sedang berlangsung, langkah transparansi dan keterbukaan terus diupayakan untuk memastikan integritas hasil suara yang akan ditampilkan kepada masyarakat.
Di tengah riuhnya proses pemilihan umum yang sedang berlangsung, langkah transparansi dan keterbukaan terus diupayakan untuk memastikan integritas hasil suara yang akan ditampilkan kepada masyarakat. /

Portal Kotamobagu - Di tengah riuhnya proses pemilihan umum yang sedang berlangsung, langkah transparansi dan keterbukaan terus diupayakan untuk memastikan integritas hasil suara yang akan ditampilkan kepada masyarakat.

Betty Epsilon Idroos, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, menjelaskan bahwa dokumen C1 hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dari 64,8 persen tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia telah dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

Menurut Betty, per tanggal 17 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, sebanyak 64,8 persen dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah berhasil ditayangkan melalui aplikasi Sirekap.

Data ini merupakan hasil pencocokan secara manual oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dilakukan karena adanya ketidaksesuaian data antara jumlah TPS dengan data yang dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap sebelumnya.

Tidak hanya hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi juga data perolehan suara calon anggota legislatif tingkat provinsi dan kabupaten dari 402.911 TPS telah dimasukkan oleh petugas KPPS.

Namun demikian, masih ada perbaikan yang harus dilakukan terutama dalam penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari 7.472 dari 402.911 TPS.

Meskipun demikian, Betty memastikan bahwa masyarakat sudah bisa melihat perolehan suara dari setiap TPS melalui aplikasi Sirekap.

Proses perbaikan data akan terus dilakukan agar masyarakat dapat melihat data dengan lengkap dan akurat.

Pemilihan umum tahun 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 204.807.222 pemilih.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x