Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
Digitalisasi manajemen ASN
Penguatan budaya kinerja dan citra institusi
Setelah disahkannya RUU ASN, pemerintah kini memiliki PR untuk melakukan audit data atas 5,6 juta tenaga honorer, yang jumlahnya meningkat dari sebelumnya 2,3 juta.
Audit ini bertujuan agar pengangkatan tenaga honorer dilakukan secara adil dan tidak salah mengangkat mereka yang tidak memiliki data valid.
Proses audit ini harus dilakukan dengan sangat cermat, terutama untuk mencegah tenaga honorer bodong atau titipan masuk dalam proses seleksi.
Menurut Junimart Girsang dalam rapat RUU ASN bersama MenPANRB dan Komisi II DPR, tenaga honorer titipan dianggap mengancam keberadaan tenaga honorer lama yang telah mengabdi hingga puluhan tahun.
Diketahui, 3,38 juta tenaga honorer yang datanya tidak masuk ke dalam website mengaku khawatir terdampak saat penghapusan tenaga honorer.
Mereka juga takut data mereka sebagai honorer yang seharusnya diangkat menjadi PPPK akan tergantikan oleh non-ASN titipan.
Dalam waktu satu tahun menjelang pengangkatan tenaga honorer setelah disahkannya RUU ASN, pemerintah akan terus mengaudit data sebaik mungkin.