Tersiar Kabar Diduga Peminjam AdaKami Bunuh Diri, OJK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

- 22 September 2023, 10:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyaswari Dewi (ist)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyaswari Dewi (ist) /Felix Tendeken/

Masyarakat diminta memberi data dan informasi lengkap agar OJK bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan catatan detik.com, akun @rakyatvspinjol, mengatakan korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 jutaan.

AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4% per hari dan biaya admin 100%.

Menurut Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada hal tersebut jelas merusak citra pinjol yang memberikan bunga dan biaya admin sesuai ketentuan.

Namun pada Kamis (21/9/2023), Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.

Sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi OJK, pihaknya akan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif," ucapnya. (***)

 

 

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: detik.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah