Tersiar Kabar Diduga Peminjam AdaKami Bunuh Diri, OJK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

- 22 September 2023, 10:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyaswari Dewi (ist)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyaswari Dewi (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu.com-Pernyataan tegas disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyaswari Dewi menindaklanjuti kabar diduga peminjam AdaKami bunuh diri.

Kata dia, seluruh lembaga jasa keuangan harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen dan jika terbukti maka pihaknya akan menindak tegas AdaKami jika melakukan pelanggaran dalam proses penagihan kredit.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," kata Kiki dikutip dari Instagram @ojkindonesia, ditulis Jumat (22/9/2023).

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.

Pada Rabu Rabu (20/9) dan Kamis (21/9), OJK pun sudah memanggil penyelenggara pinjaman daring tersebut.

Pemanggilan dilakukan merespons tersiarnya kabar salah seorang peminjam AdaKami bunuh diri karena diduga mendapatkan tekanan dari debt collector saat menagih peminjam.

Friderica pun mengingatkan agar semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," imbuhnya dilansir dari detik.com.

Masyarakat diminta memberi data dan informasi lengkap agar OJK bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan catatan detik.com, akun @rakyatvspinjol, mengatakan korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 jutaan.

AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4% per hari dan biaya admin 100%.

Menurut Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada hal tersebut jelas merusak citra pinjol yang memberikan bunga dan biaya admin sesuai ketentuan.

Namun pada Kamis (21/9/2023), Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.

Sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi OJK, pihaknya akan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif," ucapnya. (***)

 

 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: detik.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah