Mendikbudristek Nadiem Makarim Ajukan Anggaran Pendidikan 81 Truiliun, Begini Imbasnya ke Gaji Guru dan PPPK

- 9 Juni 2023, 19:55 WIB
Menteri Kemdikbud Nadiem Makarim
Menteri Kemdikbud Nadiem Makarim /Antara

portalkotamobagu.com - Suasana antusias terasa dalam rapat kerja antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan Komisi X DPR RI hari ini.

Dalam pertemuan tersebut, Nadiem Makarim memaparkan proposal anggaran yang mencapai angka fantastis, Rp81 triliun, untuk mempercepat dan mendukung perkembangan dunia pendidikan di tahun depan.

Dengan penuh semangat, Nadiem Makarim merinci bagaimana alokasi dana yang begitu besar tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran. Ia menyatakan,

"Kami melihat layanan pembiayaan pendidikan adalah fokus dari program wajib belajar 12 tahun. Untuk kualitas pembelajaran dan pengajaran yang lebih baik, termasuk kurikulum, pelatihan guru, dan berbagai aspek lainnya, kami membutuhkan anggaran yang memadai."

Baca Juga: Virgoun dan Inara Rusli Bisa Rujuk? Bunda Eva Taruh Harapan Besar!

Anggaran sebesar Rp81.785.756.807.000 (81 Triliun) yang diusulkan oleh Nadiem Makarim ini akan digunakan untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, meningkatkan kualitas pengajaran di pendidikan tinggi, serta pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan.

Rencananya, anggaran tersebut akan mengalir ke berbagai sektor pendidikan yang membutuhkan pembiayaan yang kuat untuk berkembang dengan lebih baik.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa alokasi anggaran yang diusulkan untuk menggaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Sejak tahun 2021, Nadiem telah meluncurkan seleksi guru PPPK yang berhasil menjaring sebanyak 544.180 orang.

Meskipun angka tersebut menunjukkan peningkatan, namun masih jauh dari target visi Nadiem untuk mengangkat 1 juta guru honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Misteri Sosok Pendamping Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024, Megawati Buka Suara!

Lalu, bagaimana dengan alokasi anggaran Kemendikbudristek untuk menggaji guru PPPK di tahun 2024?

Proses seleksi guru PPPK di Kemendikbudristek ditangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.

Dalam proposal anggaran tahun 2024, Direktorat Jenderal GTK mendapatkan alokasi dana sebesar Rp2,8 triliun. Dana tersebut kemudian dibagi menjadi dua kategori berdasarkan peruntukkannya.

Pertama, sebesar Rp2,1 triliun akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran. Sementara itu, dana sebesar Rp777 miliar akan khusus digunakan untuk program dukungan manajemen. Namun, perlu diperhatikan bahwa Kemendikbudristek tidak mengusulkan anggaran untuk pengelolaan dan penggajian guru PPPK di tahun 2024.

Pengaturan alokasi anggaran untuk guru PPPK dilakukan secara terpisah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap tahunnya.

Untuk tahun 2023, penggajian guru PPPK diatur dalam Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Baca Juga: Si Paling Murah Guys! Suzuki Resmi Rilis Motor Matic Terbaru Guys, Honda dan Yamaha Panik

Penggajian guru PPPK merupakan bagian dari DAU yang telah ditentukan oleh Kemenkeu dalam penggunaannya. Dana DAU tersebut akan langsung dicairkan oleh Kemenkeu sesuai dengan jumlah formasi PPPK, gaji pokok, tunjangan melekat, dan jumlah pembayaran gaji PPPK.

Dengan begitu, pemerintah pusat akan mentransfer gaji dan tunjangan secara langsung kepada para guru PPPK setelah mereka diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut Nunuk, Direktur Jenderal GTK, terdapat kebutuhan sebanyak 601.286 guru di tahun 2023. Namun, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan masa pensiun guru PNS atau PPPK.

Untuk mengurangi beban kerja para guru di daerah, Nunuk berharap agar pemerintah daerah dapat membuka formasi guru. Dalam YouTube Kemendikbudristek, Nunuk mengungkapkan harapannya, "Pada tahun 2023, diharapkan formasi dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan guru ASN."

Dalam upaya menjaga kualitas pendidikan di Indonesia, alokasi anggaran yang besar yang diajukan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk tahun 2024 menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan.

Meskipun alokasi anggaran untuk gaji guru PPPK diatur secara terpisah, harapannya adalah agar dana yang cukup tersedia untuk mendukung kesejahteraan dan pengembangan profesional para pendidik.***

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x