AHY Nilai Perppu Cipta Kerja Tak Aspiratif

- 3 Januari 2023, 08:47 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Partai Demokrat/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.

Menurut dia, Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY, dalam keterangan yang diterima pada Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: DPP Demokrat Menilai Hasil Survei Anies - AHY Terlalu Dini

Dia berpendapat, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. 

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY. 

AHY menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY. 

AHY juga mengingatkan agar jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. 

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x