Kembali di Buka, Begini Syarat Menjadi Peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 46

- 5 Oktober 2022, 17:08 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah bisa diikuti
Program Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah bisa diikuti /dok./

4. Tidak termasuk penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga)

Baca Juga: Gegara Insiden Maut Kanjuruhan BRI Liga 1 Ditunda Selama Dua Pekan

Bagi anda yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja, maka bisa langsung mendaftar di laman Dashboard.prakerja.go.id***

Halaman:

Editor: Chandra Mokoagow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah