4. Tidak termasuk penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga)
Baca Juga: Gegara Insiden Maut Kanjuruhan BRI Liga 1 Ditunda Selama Dua Pekan
Bagi anda yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja, maka bisa langsung mendaftar di laman Dashboard.prakerja.go.id***