Kembali di Buka, Begini Syarat Menjadi Peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 46

- 5 Oktober 2022, 17:08 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah bisa diikuti
Program Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah bisa diikuti /dok./

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat- Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 46, dimulai pada Selasa 4 Oktober 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui website Dashboard.prakerja.go.id, sebagaimana yang diumumkan akun Instagram @Prakerja.go.id.

"Langsung klik Gabung Gelombang yuk Sob!," tulis akun Instagram @Prakerja.go.id 

Baca Juga: The Woman King Film Tentang Perjuangan Para Prajurit Wanita untuk Melindungi Kerajaannya

"Yes, gelombang Kartu Prakerja masih adan nih, Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang. Jangan nanti-nanti, langsung sekarang ya," tambah status akun yang dikelolah management Prakerja tersebut.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja merupakan langkah pemerintah dalam memberikan biaya bantuan guna mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan bagi angkatan kerja Indonesia melalui ekosistem yang dibangun dengan berbagai pihak kemitraan.

Nah, bagi anda yang belum pernah mendaftar ataupun sudah pernah mendaftar namun belum dinyatakan lolos, maka bisa kembali mengikuti Gelombang 46 Prakerja.

Baca Juga: Daftar Prakerja Tapi Dibilang Alamat Salah? Begini Cara Mengatasinya

Namun yang perlu diketahui, untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja tentu memiliki beberapa kriteria dan syarat wajib, diantaranya:

Kriteria

1. Pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK

2. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha UMKM

Baca Juga: 6 Oktober Jadi Tanggal Spesial Untuk Media Sosial Instagram, Simak Alasannya

3. Penyandang difabel

Syarat Peserta Kartu Prakerja

1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Berstatus pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Berikut Daftar dan Harga HP Samsung Galaxy A Series Terbaru 2022, Mulai dari 1 Jutaan Hingga 7 Jutaan

4. Tidak termasuk penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga)

Baca Juga: Gegara Insiden Maut Kanjuruhan BRI Liga 1 Ditunda Selama Dua Pekan

Bagi anda yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja, maka bisa langsung mendaftar di laman Dashboard.prakerja.go.id***

Editor: Chandra Mokoagow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah