Kriteria
1. Pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK
2. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha UMKM
Baca Juga: 6 Oktober Jadi Tanggal Spesial Untuk Media Sosial Instagram, Simak Alasannya
3. Penyandang difabel
Syarat Peserta Kartu Prakerja
1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Berstatus pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.