Kejaksaan Tojo Una Una Tahan Kepala Desa Tiga Pulu Atas Dugaan Korupsi ADD

- 22 September 2022, 23:39 WIB
Kejaksaan Tojo Una Una Tahan Kepala Desa Tiga Pulu Atas Dugaan Korupsi ADD
Kejaksaan Tojo Una Una Tahan Kepala Desa Tiga Pulu Atas Dugaan Korupsi ADD /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Kejaksaan Negeri Tojo Una Una (Touna) terus melakukan pemberantasan Korupsi Dana desa yang terjadi di wilayah Kabupaten Tojo Una Una.

Kali ini giliran Kepala Desa Tiga Pulau Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una Una resmi di Tahan setelah menjalani sejumlah proses penyelidikan dan penyidik oleh pihak Kejari Touna.

Diketahui Penyidik pada kejaksaan Negeri Touna telah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Tiga Pulau Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Touns inisial DL pada hari kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 17.00 WITA.

Tersangka DL ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tiga Pulau Kepulauan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021.

Baca Juga: Viral Video Panas Mirip Jeje Slebew

Dalam pernyataan resmi sesaat setelah melakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Trimuriani L, SH yang di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Laode Muh Nuzul SH, menerangkan bahwa Tersangka DL, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sejak Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 sekira Rp. 2.061.083.160,- (dua milyar enam puluh satu juta delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah),” ujar Trimuriani.

Atas perbuatan tersangka sebagaimana melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP; subsidair pasal 3 jo.

Baca Juga: Dewan Jenderal Trending Topic Twitter, Dewan Kolonel Dicibir Tweeps

Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Surahman Mokoagow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah