Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Online Satwa Dilindungi

- 28 Agustus 2022, 23:31 WIB
Polda Jatim saat melakukan konferensi pers
Polda Jatim saat melakukan konferensi pers /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZAI dan APP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.

“Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP, kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga: MASIH SAKTI! Usai Dipecat dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Masih “Melawan”, Cek Faktanya

Lanjutnya, Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi.

"Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi berbagai jenis," Kabid Humas.

Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa.

Baca Juga: Jadi Mucikari Prositusi Online FS di Amankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

"Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x