Miliki Obat Terlarang Warga Cianjur Diamankan Satnarkoba Polres Kotamobagu

- 28 Agustus 2022, 23:10 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Satnarkoba Polres Kotamobagu
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Satnarkoba Polres Kotamobagu /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Satresnarkoba Polres Kotamobagu terus membasmi peredaran narkoba dan obat terlarang, di wilayah hukumnya.

Hal ini dibuktikan dengan pengukapan peredaran obat terlarang di Kotamobagu, yang dimana berhasil mengamankan SS alias Seir (26) Warga Cianjur, Jawa Barat.

Dimana pelaku diamankan bersama ratusan obat terlarang jenis Trihexiphenidyl, yang merupakan obat keras dan sering disalah gunakan.

Baca Juga: Gelapkan Ratusan Bungkus Rokok Perusahaan, RK Diamankan Polres Kotamobagu

Kasat Satnarkoba Iptu Agus Sumandik SE menyampaikan, ini merupakan pengembangan dari informasi masyakat kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat tentang adanya peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin.

"Mendapatkan informasi tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu langsung gerak cepat, dan membekukan pelaku saat menerima barang pesanannya," ujarnya.

Lanjutnya, Tim Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap SS saat menerima pesanan yang diantar oleh kurir pengiriman barang, bertempat di jalan Paloko Kinalang Kotamobagu.

Baca Juga: Provokator Penghasutan di Pasar Serasi Diamankan Polres Kotamobagu

"Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan SS (26) didapati paket obat keras jenis Trihexiohenidyl sebanyak 306 butir tanpa izin edar," kata Kasat Satnarkoba Polres Kotamobagu.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x