Polri Buat Tim Khusus Selidiki Penembakan Brigadir J, Ini Penjelasan Kapolri !

- 13 Juli 2022, 21:46 WIB
Konferensi pers oleh kapolri
Konferensi pers oleh kapolri /

Lanjutnya, bahwa ada dua laporan polisi dalam kejadian ini, yang pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan, dan yang kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.

"Dalam kejadian ini, pihaknya menerima dua laporan dari percobaan pembunuhan dan kekerasan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri," kata Kapolri.

Baca Juga: Pasutri Pengedar Obat Terlarang Berhasil Dibekuk Satnarkoba Polres Gorontalo kota

Kapolri mengungkapkan, kasus ini ditangani menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan penyelidikan berbasis ilmiah atau "scientifi crime investigation". Kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan yang diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Dua kasus ini ditangani Polres Jaksel dan saya sudah meminta agar penanganan betul-betul, dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan 'scientific crime investigation'," tutur Drs Listyo Sigit Prabowo

Tambahnya, Meski telah membentuk timsus dalam melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, bahwa Polri terbuka dengan laporan dari unsur lainnya dan akan dicermati secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan, serta penyidikan sesuai.

Baca Juga: Rupiah Melemah Lagi Akibat dari Persoalan Ini kata Pengamat Pasar Uang

"Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam, tentunya kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur undang-undang," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Brigadir J merupakan sopir dari Kadiv Propam Polri meninggal karena terjadi baku tembak dengan Brada E yang merupakan Ajudan Dari Kadiv Propam Polri. ***

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah