Polda Metro Jaya Ungkap 19 Kasus Narkotika Lintas Negara, 35 Pelaku Berhasil Diamankan

- 12 Juli 2022, 22:53 WIB
Polda metro jaya saat melakukan konferensi pers
Polda metro jaya saat melakukan konferensi pers /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - kurun waktu dari bulan Mei sampai Juli 2022, Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan 19 Kasus peredaran narkotika lintas negara Malaysia dan Indonesia.

Dari 19 kasus yang diungkapkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 35 tersangka jaringan internasional ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Kemudian dari kejahatan ini, penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 35 orang, di mana dari 35 orang ini terdiri dari 19 kasus.

Baca Juga: Sule Kunjungi Nathalie Holscher, Ada Apa ?

"Jadi 19 kasus ini pelakunya 35 orang yang ditangkap, pengungkapan kasus ini di mulai sejak bulan Mei hingga Juli 2022," jelasnya, Selasa (12/7/22).

Lanjutnya, Dari pengungkapan tersebut ada beberapa narkotika diamankan sebagai barang bukti berupa jenis sabu seberat 86,27 kg, jenis heroin seberat 241 gram, jenis ekstaksi sebanyak 135 butir, jenis dan ganja seberat 4,02 kg.

"Serta jenis erimin 5 mg atau happy five sebanyak 3.800 butir. Lalu, jenis tembakau sintetis seberat 202 gram, dan jenis cannabinoid seberat 3,74 kg serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis," kata Kabid Humas Polda metro jaya.

Baca Juga: Pasutri Pengedar Obat Terlarang Berhasil Dibekuk Satnarkoba Polres Gorontalo kota

Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan, modus yang digunakan jaringan sindikat narkotika Malaysia-Jakarta yang pertama yaitu, menyembunyikan sabu dalam bungkus Teh China Guan Yingyang dan diselundupkan kedalam koper.

"Kemudian modus yang kedua yang digunakan para pelaku kejahatan ini adalah, barang bukti narkotika jenis sabu ini dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan," ungkapnya

Lanjutnya, yang digunakan para pelaku yaitu menyelundupkan ke dalam bungkus makanan kripik dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga: Rupiah Melemah Lagi Akibat dari Persoalan Ini kata Pengamat Pasar Uang

“Kemudian modus yang ketiga atau terakhir yang digunakan adalah barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi, serta dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik" terang Kabidhumas.

Ia mengungkapkan, Atas kejahatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah