PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Khusus daerah ini, Pemerintah dan Komisi II DPR RI bersepakat untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS.
Namun, dalam pengangkatan khusus honorer K2 menjadi PNS ini berdasarkan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI.
Pengangkatan honorer K2 jadi PNS ini hanya berlaku khusus di Papua, khususnya di Provinsi baru pemekaran di daerah setempat.
Selain itu, pengangkatan khusus honorer K2 jadi PNS ini khusus bagi honorer yang sudah berusia 50 tahun, serta sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu dikatakan Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Selasa 28 Juni 2022.
"Karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka mereka bisa terangkut semua menjadi PNS di provinsi baru pemekaran Papua," kata Bima dikutip, Rabu 29 Juni 2022.
Menurut Bika, usulan tersebut kendapat respon positif dan dukungan dari Komisi II DPR RI. Di mana, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan usulan tersebut selaras dengan semangat dalam draf RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: Bersiaplah! Ada 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka